Bahstul Masail PKAY UNISMA: Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahrom

Malang-(23/10), Pesantren Kampus ‘Ainul Yaqin’ Universitas Islam Malang menyelenggarakan kegiatan Bahtsul Masail secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini wajib diikuti oleh seluruh santri program Ma’had Aly. Acara dimulai pukul 15.15 WIB tepatnya ba’da asar, kegiatan dibuka dengan pembacaan surah al-Fatihah.

Dalam kegiatan bahtsul masail, selalu ada yang disebut dengan musahhih atau musyrif yaitu pengawas atau supervisor yang tugasnya tidak hanya mengawasi jalannya perdebatan dan menjernihkan argumen yang dikemukakan, tapi juga untuk menjadi murajjih atau pemutus akhir atas solusi terbaik dari permasalahan yang ditanyakan dan jawaban yang diberikan berdasarkan pada ibarah atau referensi yang telah diberikan oleh peserta Bahtsul Masail. Dalam hal ini Pesantren mempercayakan para Pengurus Pesantren sebagai mushahih, yakni KH. drh. Zainul Fadli, M.kes. yang pada kesempatan kali ini mengangkat permasalahan tentang “Hukum Berjabat Tangan Dengan Lawan Jenis”.

Kegiatan Bahtsul Masail tetap berjalan lancar sekalipun dilakukan secara daring. Para santri sangat antusias dan aktif dalam berdiskusi untuk memecahkan masalah mengenai berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahrom, kasusnya adalah berjabat tangan antara guru SMP dengan siswanya dalam rangka mengajarkan kesopanan. Masing-masing kelas atau individu diwajibkan menyampaikan jawaban berupa ibarah.

Musyawirin bersepakat bahwa mushofahah atau berjabat tangan diperbolehkan dengan perempuan tua yang bukan mahrom dalam pendapat mayoritas ulama kecuali Madzab Syafi’i. sebagaimana dalam kitab al- Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili Juz 3, halaman 567. Sedangkan Madzab Syafi’i mengharapkan berjabat tangan dan memandang perempuan meskipun perempuan tua. Hanya saja Madzab Syafi’i membolehkan jabat tangan dengan perempuan yang bukan mahromnya dengan menggunakan hail (penghalang) seperti sarung tangan.

Ulama dari empat Madzab dan Ibnu Taimiyah mengharamkan praktek mushofahah seorang laki-laki dengan perempuan muda yang bukan mahrom. Akan tetapi ulama Hanafiyah memberikan catatan bahwa keharaman itu berlaku apabila perempuan muda tersebut dapat menimbulkan syahwat. Perbedaan pendapat ulama ini antara golongan yang membolehkan dan golongan yang melarang mushofahah dengan lawan jenis didasarkan atas pemahaman hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW menahan diri dari berjabat tangan dengan lawan jenis ketika melakukan baiat. Ulama yang membolehkan menyimpulkan bahwa penahan diri Rasulullah SAW dari berjabat tangan merupakan kekhususan bagi nabi Muhammad SAW dan tidak berlaku umum. Sedangkan ulama yang memperbolehkan memandang bahwa hadits itu bersifat umum (Syekh Ali al-Jum’ah, Lembaga Fatwa Mesir Darul Iftah : 2011, 2287).

Kegiatan Bahtsul Masail ini merupakan kegiatan rutinan Pesantren Kampus ‘Ainul Yaqin’ Universitas Islam Malang yang dilakukan setiap satu bulan sekali. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan santri Pesantren Kampus Ainul Yaqin Universitas Islam Malang bisa menjadi santri yang mampu berfikir kritis namun tetap sesuai dengan hukum-hukum Islam.