BAHTSUL MASAIL; HUKUM DANA TALANGAN HAJI

BAHTSUL MASAIL; HUKUM DANA TALANGAN HAJI

Kamis , 27 Oktober 2022 Pesantren Kampus Ainul Yaqin Universitas Islam Malang telah melaksanakan kegiatan Bahtsul Masail. Kegiatan dimulai pada pukul 18.00 WIB secara offline. Kegiatan ini bertempat di Aula Rusunawa Ibnu Khaldun didampingi oleh beliau Romo KH drh. Zainul Fadli, M.Kes, dan diikuti oleh seluruh santri Takhosus KDU (mulai dari tingkat satu sampai tingkat empat) juga beberapa asatidzah ustadzat diantaranya, Ustadz Thoriq Al Anshori M.Pd., Ustadz Ahmad Tirmidzi, M.H., Ustadz Tedy Winarno, S.AP., Ustadzah Aslihatul Fitriyyah S.Pd., Ustadzah Dewi Kurniawati S.Pd., dan Ustadzah Ulfatun Hasanah S.Pd.

Bahtsul masa’il adalah forum yang membahas masalah-masalah yang belum ada kejelasan tentang solusinya. Masalah tersebut meliputi fiqih, ekonomi, politik, kebudayaan dan masalah-masalah lain yang berkembang di tengah masyarakat ditinjau dari segi fiqih dan syariat. Masalah tersebut dicarikan solusinya yang diambil dari kutubul mu’tabaroh.

Dikalangan Nahdlatul Ulama’ Bahtsul Masail merupakan tradisi intelektual yang sudah berlangsung lama. Acara dimulai dengan pembukan, dilanjutkan dengan melantunkan sholawat nuril anwar kemudian dilanjutkan dengan acara inti yaitu bahtsul masail yang dipimpin oleh moderator Fatih Hikam Assegaf, mulai dari pembacaan deskripsi permasalahan dan soal yang diajukan oleh sa’il , dikarenakan sa’il berhalangan hadir, maka sa’il diwakilkan oleh Ustadzah Ulfatun Hasanah S.Pd.

Deskripsi permasalahan yang dijabarkan adalah “banyak sekali jasa yang bertujuan untuk memudahkan dalam melengkapi kebutuhan dan fasilitas hidup meskipun dalam kenyataannya masih belum memiliki modal cukup, namun saat ini banyak sekali jasa perkreditan /talangan yang membidangi urusan diniyah seperti kredit haji, qurban dll. (berangkat dulu, bayar setelah selesai ). Padahal kedua ibadah tersebut diperuntukkan bagi yang telah mampu secara lahir batin”.

Pertanyaan, (1) bagaimana hukum talangan itu sendiri dalam islam ?

(2) bagaimana menyikapi hal tersebut ditinjau dari keabsahan ibadah ?

Sesuai dengan alur dari bahtsul masa’il, sebelum diputuskan oleh mushohih, setiap delegasi menyampaikan pendapat masing-masing, yang secara rinci setidaknya jawaban dari dua pertanyaan diatas sebagaimana berikut:

  1. Berhaji menggunakan dana talangan, hutang atau pinjaman pada dasarnya secara Fiqih sah-sah saja selama syarat hurriyyah dan taklif terpenuhi serta berbagai macam rukun dan nusuk haji benar-benar dilaksanakan dengan baik. Bukan hanya dalam hal haji saja, dalam urusan yang lain seperti sedekah dan sebagainya meskipun harta yang digunakan untuk tasarruf itu berasal dari pinjaman pada prinsipnya sah-sah saja. Adapun akad yang berlaku adalah akad jual beli dengan menggunakan unsur murabahah, artinya penyedia dana talangan atau dalam hal ini adalah agen travel haji dan umrah menjual kuota atau kursi haji tersebut kepada orang yang hendak berhaji dengan mempertimbangkan unsur saling menguntungkan. ‘pelanggan’ dalam hal ini diuntungkan karena dapat berangkat haji meski dana secara hitungan adat belum mencukupi, dan pihak travel mendapatkan laba dari hasil penjualan kuota atau kursi haji tersebut yang dicicil sesuai tenor yang disepakati di awal. Semua harus didasarkan prinsip saling menguntungkan dan tidak boleh ada pihak yang dirugikan secara transaksi. Yang perlu diperhatikan juga harus ada pencatatan secara resmi dan teratur dalam pelaksanaan teknis tersebut sebagaimana dalam penafsiran surat Al Baqarah ayat 282.
  • Sumber;
  • Nihayatul Muhtaaj, Juz 3 Hal. 233
  • As Syarqawi, Juz 1, Hal. 460
  • Imtaaul Asmaa’ bi syarhi abi Syuja’, Hal. 124-127
  1. Orang yang belum mampu, meskipun tidak wajib, boleh melakukan ikhtiar-ikhtiar dalam mengupayakan biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan cara meminjam uang kepada pihak lain, menabung, arisan haji, atau dengan cara lainnya yang dibenarkan dalam syariat. Sedangkan ibadah hajinya tetap sah.

Sumber : – Nihayatul muhtaaj, Juz 3 Hal. 239