BAHTSUL MASAIL PKAY | HUKUM MEROBOHKAN MUSHOLLA ATAU LANGGAR BUKAN WAQOF

BAHTSUL MASAIL PKAY | HUKUM MEROBOHKAN MUSHOLLA ATAU LANGGAR BUKAN WAQOF

 

Kamis, 15 Desember 2022 telah dilaksanakan Bahtsul Masail Pesantren Kampus Ainul Yaqin yang bertempat di Aula rusunawa ibnu kholdun, kegiatan dimulai setlah sholat maghrib berjamaah, pada kesempatan ini yang menjadi Mushohih dalam kegiatan  Bahtsul Masail adalah Ustadz Abdul Qodir Mursyid ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kota Malang dengan moderator Muhammad Rio Zarkasyi Aziz santri Kader Ulama 4 Pesantren Kampus Ainul Yaqin UNISMA. Adapun rincian hasil Bahtsul Masail sebagaimana berikut.

 

DESKRIPSI MASALAH

Di suatu daerah terdapat sebuah musholla atau langgar (bukan waqof) yang sudah berdiri sejak lama, pada mulanya di langgar tersebut aktivitas peribadatan seperti sholat lima waktu kemudian acara-acara keagamaan lainnya berjalan dengan normal. Namun lambat laun, langgar tersebut mulai ditinggalkan para jamaahnya, hingga tinggal lah satu kakek-kakek tua yang tetap istiqomah mengisi langgar tersebut yang pada akhirnya beliau wafat pula. Langgar tersebut kini hanya tinggal seonggok bangunan kosong yang terkadal menjadi sarang buang kotoran kucing, ayam dll.

Faktor yg membuat langgar tersebut sepi

  • Ada masjid baru yg lebih besar nan megah
  • Masyarakat yg lebih memilih sholat dirumah ketimbang dilanggar

PERTANYAAN :

  1. Bagaimana hukum merobohkan langgar dalam kondisi diatas dengan pertimbangan dari pada menjadi sarang kotoran hewan?
  2. Atau bagaimana hukum mengalih fungsikan bangunan langgar tersebut, misal dijadikan kamar tidur atau warung makan?

JAWABAN :

Dalam hal ini ada 3 kemungkinan :

  1. Apabila asal usul tanahnya adalah tanah مواة maka hukumya tidak boleh karena hal itu bisa dikatakan waqaf meskipun tidak ada تلفظ الوقف.
  2. Apabila tanah dan bangunannya merupakan swadaya masyarakat maka hukumnya tidak boleh karena hal itu juga bisa menjadi waqaf. hal itu termasuk amal jariyah dan amal jariyah yang mengalir itu otomatis menjadi waqaf, serta hal yang bermanfaat secara umum pahalanya akan tetap mengalir meskipun tempat itu sudah tidak digunakan selama bangunannya masih ada, maka ketika kita ingin merobohkannya harus memikirkan maslahah terhadap masyarakat umum daerah tersebut karena hal tersebut dapat memutus amal jariyahnya.
  3. Apabila tanah dan bangunannya milik sendiri tetapi dalam proses pembangunannya ada urunan dari masyarakat tanpa diminta oleh si pemilik maka hukumnya Boleh dengan syarat si pemilik mencari ridha’ dari masyarakat.
  4. Apabila tanah itu tidak berstatus tanah waqaf, bangunannya memberikan kemanfaatan kepada orang lain (( اباحة الا نتفاع dikemudian hari bangunan tersebut dibongkar atau dipindah dengan alasan tanah tersebut diminta oleh pemiliknya maka nadzir wajib membongkar dan pemilik tanah wajib mengganti kerugian bangunan yang dibongkar.

 

  • Referensi / Ibaroh :
  • ابن حجر الهيتمي، تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي،٦/٢٤٨]
  • ]الببري الْْياِي، ِانة الطالبين ٍِى ح ولفاظ فت( المعين، ١٩١/٣]
  • ]الرمٍي، شمإ الَْن، نهاَة المحتاج لى شرح المنهاج، ٣٧٣/٥]
  • (ها مش قليوبى وعميرة .23/3 )