Notulensi Bahtsul Masail Sughro Bulan Mei

Penulis:

Shofi Mustajibulloh, S.M (Musyrif Mahad Putra PKAY UNISMA) & M. Faishal (Ketua Kalima PKAY UNISMA)

Kamis (1/05/2025), Pesantren Kampus Ainul Yaqin (PKAY UNISMA) menggelar kegiatan rutin Bahtsul Masail Sughro. Selaras dengan tagline pesantren “Ulama yang Intelek, Intelek yang Ulama” serta kurikulum pembelajarannya. PKAY UNISMA memberikan wadah bagi santri yang memiliki minat & bakat menjadi aktivis Bahtsul Masail dalam sebuah banom yang bernama Kalima. Kalima inilah nahkoda yang menghidupkan kegiatan rutinan Bahtsul Masail setiap malam Jumat akhir bulan maupun Bahtsul Masail Kubro di PKAY UNISMA.

Adapun yang mengemban tugas selaku mushohih yaitu Ustadz Thoriq Al Anshori, M.Pd (Sekretaris PKAY UNISMA). Sedangkan yang menjadi audien yang terdiri dari peserta, moderator, notulen, dan musyawirin yaitu mahasantri program Kader Dakwah Ulama (KDU) dari kelas satu sampai kelas akhir tahun ke empat. Hal unik yang menjadi pembeda PKAY dengan pesantren yang lain yaitu, peserta yang mengikuti adalah mahasantri putra dan putri. Jadi dapat disimpulkab bahwa PKAY memberikan pengkaderan bagi mahasantri putri turut aktif dalam kegiatan Bahtsul Masail, karena rasanya masih menitikberatkan pada peserta putra.

Selanjutnya, tema masalah yang diangkat berkaitan dengan status musholla yang tidak jelas serta dampaknya terhadap kebolehan melaksanakan itikaf di musholla tersebut. Berdasarkan rumusan masalah yang diangkat, muncul dua pertanyaan sebagai bahan diskusi bersama sebagai berikut.

  1. Apakah mushalla tanpa status masjid dalam kacamata syariat dapat dijadikan sebagai tempat untuk beritikaf?
  2. Apakah terdapat perbedaan hukum tempat antara i’tikaf laki-laki dengan perempuan?

Setelah terjadinya diskusi sebagaimana forum Bahtsul Masail, tentu terdapat perbedaan pendapat yang mana masing-masing pihak memiliki landasan ilmiahnya sendiri. Secara ringkas untuk pertanyaan pertama terdepat perbadaan yang mencolok. Hampir mayoritas peserta sepakat menjawab tidak sah. Dengan alasan bahwasannya itikaf hukumnya sah apabila dilakukan di dasjid, bukan selainnya seperti mushalla. Peserta berlandaskan pada referensi di kitab Al-Ifshoh sebagai berikut.

أجمعوا على أنه يصح الاعتكاف في كل مسجد إلا أحمد فإنه قال: لا يصح إلا في مسجد تقام فيه الجماعات

 “Mayoritas ulama sepakat bahwa I’tikaf sah dilakukan di setiap masjid. Kecuali Imam Ahmad beliau berpendapat, hanya sah dilakukan di masjid yang dilakukan shalat jamaah/Jumat”.

Kelompok yang menyatakan bahwa itikaf tidak sah dilakukan selain di masjid,  mendapat mendapat sanggahan. Sanggahan tersebut tentunya dari kelompok yang menyatakan bahwa hukumnya sah melalukan itikaf di mushalla dengan memberikan uraian, mushalla termasuk bangunan yang sering digunakan untuk sholat berjamaah. Adapun referensi yang digunakan sebagai penguatnya tercantum di kitab Ibanatul Ahkam yang berbunyi sebagai berikut.

وقال أبو حنيفة وأحمد: يصح في كل مسجد تقام فيه الجماعة وتصلى فيه الصلوات كلها أول وقت الاعتكاف عند طلوع الفجر لمن أراد اعتكاف النهار

“Abu Hanifah dan Ahmad berkata: Hal ini berlaku di setiap masjid yang di dalamnya terdapat jamaah dan semua shalat ditunaikan. Awal waktu itikaf adalah pada saat matahari terbit bagi siapa saja yang ingin itikaf di siang hari”.

Pada bagian ini, sebenarnya sudah terakumulasi hukum beritikaf pada bangunan seperti mushalla yang statusnya tidak jelas. Mayoritas berpendapat wajib beritikaf di masjid. Sedangkan pendapat berikutnya boleh beritikaf di bangunan yang sering digunakan untuk shalat berjamaah.

Kemudian mushahih mengurai benang kusut yang kian memanas dengan kesimpulan, bahwa persoalan itikaf berlandaskan pada dua qaul Imam Syafi’i, yakni qadim dan jadidQaul jadid mengatakan bahwa itikaf di selain masjid, kendatipun bangunan seperti mushalla yang sering digunakan untuk shalat jamaah, hukumnya tidak sah. Sedangkan qaul qadim memperbolehkan. Alhasil, pertanyaan pertama disimpulkan bahwa tidak sah beritikaf pada bangunan seperti mushalla yang statusnya tidak jelas. Sebagaimana tercantum di qaul jadid.

Adapun pada pertanyaan kedua, sama seperti sebelumnya, muncul perbedaan pendapat yang disampaikan oleh musyawirin. Ada yang berpendapat, bahwa hukum tempat beritikaf perempuan dan laki-laki sama saja, tidak memiliki perbedaan. Sebagaimana yang tercantum dalam Al-Muhtaj.

 وَلَا يَصِحُّ اعْتِكَافُ الرَّجُلِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ، وَكَذَلِكَ الْمَرْأَةُ، فَإِنَّهَا لَا تَعْتَكِفُ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ، وَإِنْ كَانَ لَهَا مُصَلًّى فِي بَيْتِهَا، فَلَا يَصِحُّ اعْتِكَافُهَا فِيهِ

 “Tidak sah itikāf seorang laki-laki kecuali di masjid, demikian pula wanita; ia tidak boleh itikaf kecuali di masjid. Jika ia memiliki mushalla di rumahnya, maka tidak sah itikaf di situ”.

Sedangkan untuk pendapatan musyawirin yang kontra dengan sebelumnya, berpendapat bahwa memang terdapat perbedaan hukum mengenai tempat itikaf. Beberapa redaksi kitab mengatakan, bahwasannya laki-laki hanya boleh beritikaf di masjid, untuk perempuan hanya bisa dilaksanakan di rumah. Terdapat juga beberapa faktor yang mempengaruhi hukum tempat itikaf, seperti halnya persoalan perempuan diperbolehkan beri’tikaf di masjid dengan izin suami. Pun diperbolehkan seorang perempuan beritikaf di masjid, dengan sekiranya tidak memunculkan fitnah.

Pada akhirnya, mushahih berkesimpulan dengan landasan pendapat Imam Syafi’i. Persoalan ini, dalam pendapat Imam Syafi’i terbagi menjadi dua pendapat, yakni qaul qadim dan jadid. Adapun qaul qadim mengatakan bahwa perempuan boleh beritikaf di masjid, dan laki-laki harus di masjid. Sedangkan di qaul jadid, laki-laki secara mutlak beritikaf di masjid, dan perempuan di rumahnya.

 

Editor: M. Indra Riamizad Raicudu, S.Pd (Koordinator HUTIKA PKAY UNISMA)