Hasil Keputusan Musyawaroh Bashtul Masa’il se- MALANG RAYA | PKAY UNISMA x LBM PCNU kota Malang

HASIL KEPUTUSAN

Musyawaroh bashtul Masa’il se- MALANG RAYA

DI PESANTREN KAMPUS AINUL YAQIN UNIVERSITAS ISLAM MALANG Jl. Tata Surya No.3, Dinoyo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65144

 

No. Nama Bagian
1. Ust. Drs. Abdullah Zainur Rouf, M.Hi  

Mushohhih

2. Gus M. Mihron Zubaidi
3. Ust. Abdul Qodir  

 

Perumus

4. Gus Ulul Bashoir Al Murtadlo
5. Ust. Nurul Hidayat
6 Ust. Muzakki Mas’ud, M.Pd Moderator
7. Ust. Zainal Arifin S. Notulen
8 Arista Kumala Dewi, S.Sos Tim Ahli

Dinas Sosial

Kota Malang

9. Itsmi Fathya, S.Tr. Sos

 

  1. PROFESI PENGEMIS YANG MENJANJIKAN

Deskripsi Masalah :

Menjelang puasa Romadhon maka akan terjadi tradisi yang lazim di semua daerah khususnya ditempat- tempat umum adanya pengemis yang menjamur. Di masjd, tempat wisata religi,alun-alun dan tempat publik lainnya. Hal ini membuat prihatin karena pemerintah kota Malang sudah melarang masyarakat untuk mengemis di jalan-jalan dan tempat umum karena mengganggu ketertiban dan juga membentuk mental masyarakat yang kerdil, tidak mandiri dan malas untuk berusaha.

Maka melalui “PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENANGANAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS

Pemerintah berusaha meminimalisasi dan atau bahkan menghilangkan kegiatan mengemis, gelandangan dan anak jalanan dengan memberikan solusi dalam menangani hal tersebut yang tertuang dalam perda tersebut.

Juga adanya anjuran peran aktif masyarakat untuk tidak “memberi dijalanan” dalam rangka mengurangi dan menghapus kebiasaan “meminta-minta dijalan ”

Hal ini tertuang di dalam “BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 16” yang berbunyi :

1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penanganan anak jalanan , gelandangan dan pengemis dengan cara tidak memberi sesuatu baik berupa uang maupun barang dijalanan . Ironisnya ,ternyata banyak dari para pengemis yang menjadikan kegiatan mengemis sebagai profesi sebab bisa mendapatkan penghasilan yang luar biasa (satu hari bisa mendapatkan Rp.200.000-

Rp.400.000) dari hasil mengemis. Bahkan rumah mereka masuk kategori bagus, berisi barang- barang elektronik, dan bahkan ada yang memiliki kendaraan bermotor atau bahkan memiliki mobil. Pertanyaan:

a. Bagaimanakah hukum mengemis menurut Islam ?

Jawaban:

Hukum mengemis menurut Islam adalah diperinci sebagai berikut:

1. Bagi orang yang berkecukupan, baik berkecukupan secara materi atau memiliki pekerjaan maka hukumnya haram.

2. Bagi orang yang tidak berkecukupan maka hukumnya boleh, dengan syarat:

  • Tidak menampakkan kemelaratan
  • Tidak merendahkan diri
  • Tidak menyakiti/mengganggu orang yang dimintai

3. Bagi orang yang dalam kondisi dhorurot (yaitu jika seandainya tidak meminta dia akan sakit atau mati) maka boleh meminta tanpa syarat.

4. Ketika ada larangan dari pemerintah bahwa mengemis di tempat umum itu tidak diperbolehkan maka

wajib mentaatinya dan bisa dianggap maksiat jika melanggarnya.

Catatan:

Yang dimaksud mampu sehingga haram meminta-minta adalah orang yang tercukupi kebutuhan pokok sehari-semalam dan memiliki pakaian untuk menutupi aurotnya.

Pertanyaan
b. Peraturan larangan mengemis dijalanan oleh pemerintah kota Malang apakah sudah benar menurut ajaran agama Islam?

Jawaban:
Peraturan larangan mengemis dari pemerintah sudah benar dengan berbagai pertimbangan:
• Peraturan tersebut demi kemaslahatan dan ketertiban masyarakat
• Kebijakan pemerintah tidak bertentangan dengan nash dan ijma’ ulama’
• Langkah pemerintah sejalan dengan sunnah nabi dalam menangani pengemis

Pertanyaan:
c. Bagaimana hukum memberi pengemis ketika ada anjuran dari pemerintah untuk tidak memberi pengemis dijalanan?

Jawaban:
Memberi pengemis hukumnya dianjurkan dalam segala keadaan.

Catatan:
• Rekomendaasi dari Lembaga Bahtsul Masail NU Kota Malang supaya salah satu poin dalam RAPERDA tentang pelarangan bagi masyarakat untuk memberi pengemis di jalanan itu tidak diikutkan karena tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
• Hal yang seharusnya dimaksimalkan adalah mengefektifkan penertiban dan sangsi bagi pengemis
yang masih beroprasi di tempat umum.

2. MASJID KAMPUS
Deskripsi Masalah :
Salah satu sarana pembangunan kampus di Indonesia yang lazim adalah pembangunan masjid di dalamnya. Baik tanah kampus tersebut adalah hasil membeli, hibah ataupun hasil waqof.
Di dalam fungsinya masjid tersebut digunakan untuk sholat jamaah, kegiatan keagamaan dan juga salah satunya adalah sholat jumat. Didalam pelaksanaan sholat jumat mayoritas yang hadir melaksanakan sholat jumat, bukanlah masyarakat yang berdomisili tetap. Tetapi notabenenya adalah para mahasiswa dan dosen juga orang-orang yang bekerja dikampus yang ada kaitannya dengan aktifitas kampus .
Di dalam satu kasus pernah terjadi ada masjid di dalam kampus yang tidak ramai orang sholat di dalamnya dikarenakan tempatnya yang tidak strategis dan jauh dari jangkauan. Sehingga pengelola yayasan kampus berinsiatif menukar masjid yang ada dengan tempat dan bangunan lain yang lebih strategis dengan harapan masjid yang baru bisa ramai orang untuk beribadah di dalamnya. Catatan ; masjid yg lama dijadikan perpustakaan.
Pertanyaan :
a. Sahkah sholat jumat sebagaimana deskripsi di atas?

Jawaban:

Menurut pendapat yang mu’tamad dalam Madzhab Syafi’I bahwa sholat jumat itu harus memenuhi beberapa syarat diantaranya harus dilakukan oleh orang yang berdomisili tetap sejumlah 40 orang laki- laki.

Apabila tidak memungkinkan untuk mengikuti pendapat yang mu’tmad maka ada opsi untuk mengikuti pendapat kebalikan mu’tamad, seperti pendapatnya Imam Subki bersumber dari salah satu Ashabul Wujuh, Abu Ali Ibnu Abi Huroiroh yang tidak mensyaratkan pada 40 orang laki-laki tersebut sebagai orang yang berdomisili asli (bukan mustauthin, tapi mukim). Sehingga jika masih memungkinkan mengikuti pendapat yang mu’tamad maka tidak boleh mengambil tindakan yang bersumber dari pendapat yang lemah.

Catatan: dianjurkan untuk melakukan pengulangan sholat dzuhur setelah melakukan sholat jumat yang
bertaqlid kepada pendapat kebalikan mu’tamad.

IBAROH : Ibaroh Hasil Keputusan Bahtsul Masail PC LBM NU Kota Malang di PKAY UNISMA