Sukses! Pesantren Kampus ‘Ainul Yaqin (PKAY) UNISMA Gelar Bahtsul Masail se-Malang Raya

Sukses! Pesantren Kampus ‘Ainul Yaqin (PKAY) UNISMA Gelar Bahtsul Masail se-Malang Raya

             Malang, Minggu 12 Maret 2023 Pesantren Kampus Ainul Yaqin gelar Bahtsul Masail se-Malang Raya, dengan turut mengundang seluruh Pondok Pesantren se-Malang Raya dan MWCNU Kota Malang. Bahtsul Masail yang bekerjasama dengan LBM PCNU Kota Malang ini dibuka dengan sambutan selamat datang oleh Direktur Pesantren Kampus ‘Ainul Yaqin Universitas Islam Malang, drh. KH. M. Zainul Fadli, M. Kes.

Kegiatan bahtsul masail ini diharapkan dapat dilaksanakan secara rutin dan bekerjasama dengan PKAY UNISMA serta dapat memecahkan permasalahan-permasalahan yang ada selanjutnya dalam sambutannya. Ust. Drs. Abdullah Zainur Rouf, MH.I. (Katib Syuriah PCNU Kota Malang) mengutip pesan dari Kepala Biro Kemahasiswaan, Alumni dan Keagamaan Universitas Islam Malang (UNISMA) Dr. Mohammad Yunus, M.Pd. Sambutan tersebut menutup acara pembukaan Bahtsul Masail se-Malang Raya ini.

Dalam acara bahtsul masail yang dimoderatori oleh Ustadz Muzakki Mas’ud, M.Pd. ini ada 2 persoalan yang akan diperdebatkan, yakni profesi mengemis yang menjanjikan dan terkait masjid kampus. Memasuki pembahasan pertama mengenai profesi pengemis ini diawali dengan pemaparan PERDA Kota Malang mengenai gelandangan, pengemis, anjal dan lain-lain oleh Dinas Sosial Kota Malang, saudari Arista Kumala Dewi, S.Sos dan Ismi Fathya, S.Tr.Sos dimana hal ini masih bersangkutan dengan persoalan yang akan dibahas dalam bahtsul masail.

Pembahasan yang kedua yakni merupakan salah satu sarana pembangunan kampus di Indonesia yang lazim yakni pembangunan masjid di dalamnya. Baik tanah kampus tersebut adalah hasil membeli, hibah ataupun hasil wakaf. Ketika masjid tersebut digunakan untuk sholat jum’at dan mayoritas jamaah sholat jum’at bukanlah masyarakat yang berdomisili tetap.Di dalam satu kasus, terdapat masjid di dalam kampus yang tidak ramai orang sholat di dalamnya dikarenakan tempatnya yang tidak strategis dan jauh dari jangkauan. Sehingga pengelola yayasan kampus berinisiatif menukar masjid yang ada dengan tempat dan bangunan lain yang lebih strategis dengan harapan masjid yang baru bisa ramai orang untuk beribadah di dalamnya, dengan catatan masjid yang lama dijadikan perpustakaan. Kemudian sah atau tidakkah jamaah sholat jum’at yang dilaksanakan di masjid kampus tersebut? Maka pendapat yang paling kuat ialah apabila mustauthir (penduduk asli) tidak sampai 40 orang maka jama’ah sholat jum’at tersebut tidak sah.

Perdebatan yang begitu menguras energi berlangsung selama 4 jam,  Perdebatan antar Pondok Pesantren dan MWCNU Kota Malang sangat menarik untuk disimak yang akhirnya mendapatkan jawaban yang memuaskan di akhir season, kemudian ditutup dengan do’a dan ramah tamah. Nantikan hasil dari Bahtsul Masail yang akan kami update di web pesantren!