{PENDELEGASIAN} AGENDA RUTINAN Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Malang Raya

 

Malang, 24 September 2023 telah diadakan pendelegasian dari perwakilan pesantren kampus Ainul Yaqin atas nama Shofi Mustajibullah dan Ahmad Faisal. Agenda rutinan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di hadiri berbagai delegasi, mulai dari 13 LBM MWC se-Malang Raya dan Pesantren serta 3 Perguruan Tinggi membahas fenomena yang beberapa waktu lalu viral, yaitu kasus matinya para penambang.

Jawaban – jawaban dari setiap delegasi yang diambil dari kitab-kitab turats dan tervalidasi Ahlussunah wal Jamaah terakumulasi sehingga menghasilkan rumusan jawaban. Rumusan terseut akan di serahkan kepada Tim Ahli yang mengikutsertakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai bahan rujukan nantinya dalam pengedukasian atau pengelolaan bencana alam.

HASIL KEPUTUSAN

Bahtsul Masail Se-Malang Raya

Di Ranting NU Bareng Raya

Jl. Bareng Raya 2a No. 390 Bareng, Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65118

 

No. Nama Bagian
1. KH. Athoillah Wijayanto Mushohhih
2. Ust. Said Ahmad, M.Pd.
3. Ust. Abdul Qodir Mursyid Perumus
4. Ust. Fathurrahman
5. Ust. M. Nur Hadi Moderator
6. Ust. Zainal Arifin S. Notulen
7. Yusril Ihza Elyas
8. Drs. Prayitno, M.A.P. Kalaksa BPBD Kota Malang

 

  1. TRAGEDI PENAMBANG EMAS ILEGAL

Deskripsi Masalah:

Penambangan emas ilegal di Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas terungkap setelah 8 penambang dilaporkan terjebak di dalam sumur tambang sejak hari Selasa (25/7/2023), pukul 23.00 WIB, karena adanya air yang menggenangi lubang sumur. Setelah dilakukan upaya evakuasi oleh tim SAR gabungan sejak Rabu (26/7/2023), air yang menggenangi sumur tambang tidak kunjung surut. Hingga akhirnya operasi SAR yang dikoordinasi Kantor SAR Cilacap dinyatakan ditutup pada Selasa (1/8/2023) siang meskipun 8 penambang yang terjebak di dalam sumur tersebut tidak dapat dievakuasi.

Sesuai standar operasional prosedur (SOP) Basarnas, apabila tanda-tanda korban tidak ditemukan ataupun pelaksanaan operasi tidak efisien lagi maka operasi SAR bisa ditutup. Akan tetapi seandainya suatu ketika ada hal-hal di luar perkiraan maupun hal lainnya, kata dia, operasi SAR bisa dibuka kembali.

Sementara itu, Komandan Komando Resor Militer 071/Wijayakusuma Kolonel Czi Mohammad Andhy Kusuma mengatakan hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan terhadap hasil evakuasi yang dilakukan tim SAR gabungan.

Kendati demikian, dia mengatakan tim SAR gabungan telah melaksanakan upaya maksimal dengan mendatangkan berbagai alat untuk menyedot air dari dalam sumur tambang, baik pompa yang di atas permukaan maupun di dalam permukaan.

Fakta pertimbangan:

  • Kedalaman lubang ditemukan (70 – 80 m).
  • Terdapat longsoran tanah karena kebocoran air yang menutup akses lubang sehingga tidak bisa dipastikan apakah korban meninggal karena terendam air atau tertimbun tanah longsoran atau kehabisan udara karena lubang tersumbat.
  • Masa pencarian 7 hari.
  • Penambangan dilakukan di tanah milik pribadi
  • Pasal 35, Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (5), Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • PP Nomor 22 Tahun 2017 BAB III Pasal 18 dan 19 tentang Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

 

Pertanyaan:

  1. Siapakah yang punya kewajiban untuk mencari korban yang hilang? Dan sampai manakah batasan pencariannya terkait masalah waktu dan kondisi?

Jawaban:

  1. Kewajiban untuk mencari korban yang hilang yaitu bagi orang yang mengetahui dan juga bagi orang yang punya kemampuan/keahlian. Sedangkan orang yang tidak punya kemampuan/keahlian berkewajiban untuk mendorong dan mendukung orang yang punya kemampuan/keahlian.
  2. Batasan pencariannya yaitu:
  3. Sampai 7 hari (Wajib – الظن غلبة / pencarian aktif).
  4. Sampai tidak memungkinkan lagi (tidak wajib / pencarian pasif).

 

Pertanyaan:

  1. Hal apa yang bisa dijadikan acuan untuk menyatakan bahwa korban dipastikan sudah

meninggal sehingga bisa membagikan tirkah atau memulai hitungan iddah istrinya dan lain yang berhubungan dengan korban?

 

Jawaban:

Acuannya yaitu ketetapan dari pemerintah setelah mendapatkan hasil investigasi dari tim ahli BPBD/BASARNAS dan tim medis.

 

Pertanyaan:

  1. Ketika tidak dapat dipastikan apakah korban terendam air ataukah tidak, bolehkah kita menyolatinya?

Jawaban:

Jika korban bisa dipastikan terendam air maka dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat:

  • Menurut pendapat yang ashoh tidak boleh disholati karena korban belum disucikan, mengingat hukumnya niat memandikan mayit itu wajib.
  • Menurut muqobilul ashoh boleh disholati dengan niat mendo’akan mayit.

Mengingat dalam tragedi ini korban tidak bisa dipastikan apakah terendam air ataukah tertimbun tanah, maka sebaiknya tidak disholati sebagai bentuk kehati-hatian terhadap pendapat yang ashoh.

 

Pertanyaan:

  1. Apakah larangan penambangan ilegal oleh pemerintah meskipun dilakukan ditanah pribadi dapat dibenarkan oleh syari’at islam? Dan bagaimana status hasil tambangnya?

Jawaban:

Belum sempat terbahas

 

Referensi jawaban 1A:

سلم التوفيق ص ٧٥

ابن حجر اهليتمي، حتفة احملتاج يف شرح املنهاج وحواشي الشرواين والعبادي، /٢٢٣ ٩

النووي، روضة الطالبني وعمدة املفتني، /٣٥ ٢

إسعاد الرفيق ج ٢ / ص ١٠٥

جمموعة من املؤلفني، املوسوعة الفقهية الكويتية، ٢٥/٧٨

املغين – عبد هللا بن قدامه – ج ١١ – الصفحة ٨١

 

Referensi jawaban 1B dan jawaban 2:

قرة العني للعالمة الشيخ حممد بن سليمان الكردي ص ١٥٠

إحتاف الفقيه : السيد عبد هللا بن حسني ابلفقيه : ص : ٢٥٣ ، م دار املرياث النبوي :

األنصاري، زكراي ,أسىن املطالب يف شرح روض الطالب ١٨/٣,

البهويت، شرح منتهى اإلرادات = دقائق أويل النهى لشرح املنتهى، ١/٣٧٧

 

Referensi jawaban 3:

حتفة احملتاج : ابن حجر اهليتمي : ص : ٢٢٣ – ٢٢4 ، ج : ٣ ، م : دار الفكر ، س : ٢٠١٠

مغين احملتاج : اخلطيب الشربيين : ص : 4٨٩ ، ج : ١ ، م : دار الفكر : س : ٢٠٠٩

مغىن احملتاج

هناية احملتاج : الرملي : ص : ٢٥ ، ج : ٣

بغية املسرتشدين للسيد ابعلوي احلضرمي –ص ٩٥