Konklusi Bahtsul Masail Shughro Edisi HSN24

Dengan penuh keistikomahan, Pesantren Kampus Ainul Yaqin melestarikan kegiatan intelektual kesantrian berupa Bahtsul Masail. Setiap akhir bulan, tepatnya hari kamis, tradisi ilmiah pesantren dilaksanakan.

Adapun tema yang diangkat pada hari Kamis malam atau lebih tepatnya malam Juma’at, 24 Oktober 2024 berkaitan dengan persoalan kebolehan seorang wanita berjamaah di Masjid. Di luar dugaan, perdebatan justru cukup panas.

Pada bagias sesi awal, penanya menyampaikan penjelasan lebih jauh mengenai pertanyaan yang dijadikan pembahasan. Bahwsaannya, wanita yang dimaksud adalah wanita baligh keatas. Kemudian, dijelaskan pula persoalan jarak antara rumah wanita tersebut dengan masjid yang terbilang tidak jauh maupun dekat, sekitar seratus lima puluh meter.

Seluruh peserta cukup antusias dalam menjawab persoalan-persoalan tersebut. Secara keseluruhan, musyawirin (peserta bahtsul masail) membawa bahan jawaban dari kitab kuning klasik maupun kontemporer yang sangat akurat.

Jawab pertama berbunyi bahwa wanita makruh keluar dari rumah untuk ke masjid dalam melaksanakan jamaah. Disusul jawaban mubah atau boleh, dan berakhir pada jawaban haram. Ketiga jawaban yang muncul memiliki landasan tersendiri. Adapun ibarat tersebut berbunyi:

وخرج بالذكر المرأة فإن الجماعة لها في البيت أفضل منها في المسجد لخبر لا تمنعوا نساءكم المسجد وبيوتهن خير لهن

Artinya, “Dikecualikan dari orang lelaki adalah wanita sesungguhnya jamaah baginya dirumah lebih utama ketimbang jamaahnya dimasjid berdasarkan hadits “Janganlah kalian cegah wanita-wanitamu ke masjid namun rumah-rumah mereka lebih utama bagi mereka.” I’anatut tholibin 1/5, Hasyiyah al bajuri 1/193 ]

Poin dari perdebatan para peserta berkutat pada potensi seorang wanita yang berjamaah di masjid menimbulkan syahwat. Sebab ilat dari keragaman hukum dalam konteks permasalahan ini adalah potensi munculnya syahwat.

Bagi yang makruh, wanita dianjurkan berjamaah di rumah atau tempat domisili masing masing. Demi menjaga terjadinya Ianah Ala Ma’shiat berupa pertontonan syahwat.

Namun jawaban demikian disangkal oleh kelompok peserta yang membolehkan. “Apa yang dijadikan standar wanita yang berpotensi memunculkan syahwat?”, begitulah jawaban mereka. Sebab munculnya syahwat bergantung pada sisi pribadi seseorang.

Kelompok yang membolehkan pun memberikan tambahan bahwa syahwat terlalu subyektif. Bisa jadi kadar syahwat yang dimiliki masyarakat Arab berbeda dengan kadar syahwat masyarakat Indonesia. Namun, perdebatan ini cenderung bernuansa debat kusir yang tidak berkesudahan.

Lekas debat tentang syahwat, terdapat salah satu kelompok yang mendukung kebolehan seorang perempuan boleh berjamaah di masjid tanpa justifikasi hukum makruh dengan menampilkan ibarah sebaga berikut:

ﻭﺫﻫﺐ ﺁﺧﺮﻭﻥ ﺇﻟﻰ ﺟﻮﺍﺯ ﺍﻟﺴﻔﺮ ﺑﺪﻭﻥ ﻣﺤﺮﻡ ﺑﺸﺮﻭﻁ ﻳﻤﻜﻦ ﻣﻌﻬﺎ ﺃﻣﻦ ﺍﻟﻔﺘﻨﺔ ﻭﺍﻟﻀﺮﺭ، ﻛﺮﻓﻘﺔ ﻧﺴـــﺎﺀ ﻭﺃﻣﻦ ﺍﻟﻄﺮﻳﻖ ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻭﻫﻮ ﻣﺮﻭﻱ ﻋﻦ ﺍﻟﺤﺴــــﻦ ﺍﻟﺒﺼـــﺮﻱ ﻭﻳـــﺮﻭﻯ ﻋﻦ ﺍﻷﻭﺯﺍﻋﻲ ﻭﺩﺍﻭﺩ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮﻱ وقول عند الشافعية ـ اهـ مجموع شرح المهذب ج ٨ ص ٣٤٢

Artinya, “Ulama lain (dalam madzhab Syafi’i) berpendapat tentang bolehnya perempuan bepergian tanpa mahram dengan syarat aman dari fitnah dan bahaya, seperti banyak wanita yang menyertainya, maupun aman dari bahaya, dan sebagainya. Pendapat ini diriwayatkan dari Al-hasan Al-Bashri, dari Al-Awza’i dan Dawud Adh-Dhohiri.” (Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab VIII / 342)

Tentu kelompok yang mengatakan makruh seorang wanita sholat berjamaah mengkritik pendapat tersebut karena terlalu umum. Dalam ibarah yang disampaikan tidak secara eksplisit menampilkan kebolehan berjamaah di masjid. Kelompok yang membolehkan tetap dengan pendiriaannya, mengatakan bahwa secara umum tetap diperbolehkan.

Pada akhirnya, moderator Bahtsul Masail langsung menyerahkan perselisihan pendapat yang sedang terjadi kepada Mushohih. Konklusi yang dikumpulkan oleh Mushahih, dengan segala pertimbangan yang berkaitan dengan persoalan ini, hasil yang ditemukan adalah seorang wanita dimakruhkan untuk sholat berjamaah di masjid dengan penekanan hukum ini tercantum dalam hadits shahih.

Terdapat pengecualian bagi wanita yang diperbolehkan dan mendapatkan izin dari suaminya. Selain itu, dalam konteks santri putri yang diwajibkan untuk sholat berjamaah di masjid termasuk dalam pengecualian dari status hukum makruh.