Bahtsul Masail Pesantren Kampus ‘Ainul Yaqin Universitas Islam Malang (BM PKAY UNISMA) merupakan agenda rutin tiap bulan dari bidang kurikulum yang telah terlaksana sejak lama. Berkenaan dengan ahli yang didapuk sebagai mushohih, jajaran kurikulum secara terstruktur telah menjadwalkannya baik dari pihak internal pesantren dan juga pihak eksternal salah satunya seperti Ketua LBM PCNU Kota Malang. Topik-topik yang diulas pun beraneka ragam muali dari pembahasan klasik hingg masalah kontemporer terkait isu yang sedang berkembang belakangan ini.
Sebagaimana acara Bahtsul Masail (BM) yang dilaksanakan pada Kamis, 28 Desember 2023. Yang bertindak selaku mushohih Ustadz Thoriq Al Anshori, Lc., M.Pd dan yang bertuga selaku moderator sdr Viqqi Razaqtana santri KDU 1. Sedangkan tema kontemporer yang diangkat yaitu terkait penggunaan produk yang berafiliasi atau menyokong Israel dan telah difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu yang lalu.
Apa saja yang dibahas serta didiskusikan pada saat itu? Ada tiga pertanyaan yang meliputi, 1) hukum membeli produk yang telah direkomendasikan MUI untuk menghindari produk tersebut, sedangkan produknya diproduksi dengan sesuatu yang halal, 2) hukum tetap menggunakan salah satu produk yang diduga kuat memiliki afiliasi dengan Israel dan apabila tidak mengkonsumsinya ada mudarat yang terjadi, 3) tanggapan terkait dihalalkannya produk yang berafiliasi atau sebagai penyokong dana kepada Zionis Israel untuk menyiksa rakyat Palestina yang mana dananya diambil dari penjualan produk yang dikonsumsi.
Adapun jawaban beserta kesimpulan dari deskripsi masalah yang memunculkan tiga pertanyaan pada paragraf sebelumnya secara urtu yaitu sebagai berikut.
- Disimpulkan bahwa hukum membeli barang yang dilarang Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa yang telah dikeluarkan disebabkan karena terindikasi menyokong penjajahan zionis Israel sementara barang itu sendiri berasal dari barang yang halal adalah memiliki 3 hukum yaitu.
- Haram
Dihukumi haram jika memang barang/produk tersebut valid terafiliasi dengan Israel. Oleh karena itu haram hukumnya membeli barang yang hasilnya nanti digunakan untuk keburukan.
Seperti Pendapat Sayyid ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin ‘Umar Ba ‘Alawi al-Hadhrami dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin/260:
وإن ظن أنه يستعمله في حرام كالحرير للبالغ ، ونحو العنب للسكر ، والرقيق للفاحشة والسلاح لقطع الطريق والظلم ، والأفيون والحشيشة وجوزة الطيب لاستعمال المخذر حرمت هذه المعاملة …..
- Makruh
Dihukumi makruh jika memang masih ragu mengenai kebenaran produk tersebut terafiliasi dengan Israel.
- Mubah
Dihukumi mubah jika produk tersebut benar-benar tidak terkonfirmasi berafiliasi dengan Israel. Dari ketiga hukum tersebut, baik haram, makruh, dan mubah semuanya tergolong sah muamalahnya. Hanya saja hukum membeli produk tersebut yang berbeda.
- Hukum membeli barang halal yang difatwakan oleh MUI haram karena adanya kebutuhan yang darurat adalah boleh. Boleh yang dimaksud adalah membeli sesuai kadar kebutuhan atau kecukupan darurat. Dalam kitab Qowaidul Jariyah menyebutkan ukuran darurat itu yaitu mengancam jiwa.
- Tanggapannya jika dana kita sudah sampai di Israel lalu digunakan untuk membeli senjata-senjata yang akan digunakan untuk penyiksaan. Sebenarnya MUI tidak pernah merilis data produk-produk yang terafiliasi dengan Israel sehingga pemilihan produk sepenuhnya diserahkan kepada konsumen untuk berpikir cerdas. Jika memang kita tahu secara jelas bahwa produk tersebut terafiliasi dengan Israel atau memiliki dugaan kuat terafiliasi dengan Israel, maka hukum membelinya adalah haram. Jika pembeli masih ragu apakah produk tersebut terafiliasi dengan Israel atau tidak, selama tidak ada indikator yang menunjukkan benar/tidaknya maka hukum membelinya adalah makruh. Sedangkan untuk produk yang sudah jelas tidak terafiliasi dengan Israel maka membelinya hukumnya mubah. Mengenai boikot sendiri, Nabi pun pernah melakukan boikot kepada orang kafir Quraisy pada masa perang badar. Sebelum perang badar, Nabi memboikot makanan-makanan yang akan masuk ke kota Makkah. Hal ini bertujuan untuk melemahkan kekuatan lawan. Padahal saat itu, di Kota Makkah pun masiih ada orang islam yang terimbas boikot tersebut namun Nabi tetap melakukan boikot karena mengambil yang paling sedikit mudhorotnya. Seandainya nabi tidak melakukan boikot, bisa jadi seluruh umat islam akan habis pada saat itu. Maka dari itu, melakukan boikot kepada Israel karena kondisi darurat ini diperbolehkan.
Bahtsul Masail (BM) yang bersifat internal ini merupakan wadah yang disediakan oleh bidang kurikulum untuk mengasah ketajaman intelektual mahasantri PKAY UNISMA khususnya yang menekuni konsentrasi Kades Dakwah Ulama (KDU). Dengan adanya kegiatan rutin tiap bulannya santri-santri KDU dipaksa belajar dan update, menyusun logika berpikir, mengasah kemampuan argumentasinya, public speaking dan lain sebagainya. Selain itu, giat Bahtsul Masail (BM) di pesantren-pesantren merupakan bentuk melestarikan budaya dari Nahdlatul Ulama’.
Penulis: M. Indra Riamizad Raicudu (Anggota Humas, TIK, dan Alumni PKAY UNISMA)