Nuansa HSN 24: Bahtsul Masail, Ajang PKAY UNISMA Melejitkan Asa & Mengabadikan Karya

Penulis: M. Indra Riamizad Raicudu, S.Pd.

Terhitung sejak memasuki bulan Oktober, gemah sorak gembira bersahutan menyiapkan dan menyigapkan diri menyambut momentum yang dulunya lahir dengan penuh arti perjuangan. Pekikan Resolusi Jihad yang lahir dari rahim pesantren untuk mengobarkan semangat juang tanpa mengindahkan lawan dengan optimis memiliki masa depan. Momentum tersebut terjadi tepat pada 22 Oktober 1945. Adanya kobaran semangat pada saat itu menunjukkan bahwa beragama dapat secara dinamis saling jalin-jemalin negara tergantung siapa yang membawanya, serta adanya kewajiban mempertahankan kedaulatan dan keutuhan tanah tumpah darah dari jarahan tangan-tangan penjajah.

Kini momentum bersejarah tersebut dikenang dengan Hari Santri Nasional. Alangkah indahnya bagi kita semua yang merasa dirinya sebagai santri, turut mewarisi dan menghidupkan semangat juang yang dulu pernah terbakar tuntas hingga menorehkan tinta sejarah. Berkenaan bagaimana cara mereaktualisasinya tentu tidak lagi dengan menghunus senjata namun, dengan cakrawala keilmuan seluas-luasnya agar dapat andil dalam panggung peradaban dunia.

Di salah satu pusat kota pendidikan lebih tepatnya di lingkungan kampus hijau yang lebih dikenal dengan Universitas Islam Malang terdapat sumber ilmu dan cakrawala agama yaitu Pesantren Kampus Ainul Yaqin UNISMA. Masih dalam nuansa HSN 24: Menyambung Juang, Merengkuh Masa Depan pada Rabu, 24 Oktober 2024 PKAY UNISMA memulai langkah besarnya mengadakan bahtsul masail yang masih berkorespondensi dengan jargon tersebut.

Sangatlah spesial BM pada malam ini, sebab kegiatan ini merupakan salah satu ruh inti pesantren salaf, langkah awal menuju BM skala besar di tahun yang akan datang, BM perdana yang diikuti oleh santri baru yang heterogen dari jenjang perkuliahan sarjana dan pascasarjana, serta bertepatan dengan momentum nuansa HSN yang bertajuk “menyambung juang, merengkuh masa depan”. Jadi, amatlah disayangkan bila beberapa momentum istimewa ini terlewatkan sia-sia.

Adapun tema pembahasan BM Kamis malam ini tentang hukum sholat berjamaah bagi perempuan lebih utama di rumah atau dilaksakan di masjid. Selaku mushohih adalah Ust. H. M. Afifullah Rifai, B.Sh,, M.Ed., Ph.D (Ketua PKAY UNISMA). Secara detail penjelasannya sebagai berikut.

Deskripsi Masalah

Islam merupakan suatu agama yang sangat menjaga wanita, ini bisa dibuktikan dalam beberapa kasus. Islam berpihak terhadap kepentingan wanita misalnya dalam urusan berpakaian, merawat anak, dan lain-lain. Terlebih dalam masalah kehormatan wanita islam sangat memperhatikan kesuciannya. Misalnya seorang wanita ketika hendak keluar untuk melaksanakan sholat jama’ah di masjid atau pergi sholat ied di luar rumah hukumnya makruh walaupun ditemani oleh keluarga atau suami (mahrom). Hal ini untuk menjaga kehormatan wanita tersebut walaupun sebenarnya sudah aman dari hal-hal yang tidak di inginkan.

Sebagaimana ta’bir yang ada di bawah ini.

نهاية الزين (ص (117)

أما المرأة أو الخنثى فجماعتهما في البيت وإن قلت أفضل منها في المسجد وإن كثرت بل بكره حضور المساجد القوات الهيئات إلى خرج بإذن الزوج ولم تكن فتنة وإلا حرم

Dalam ibaroh Fatawi Fiqhiyyah Kubra, dijelaskan hukum perempuan keluar itu hukumnya haram

الفتاوى الفقهية الكبرى (204/1)

وقد أطال الكلام في ذلك بما حاصله انه ينبغي القطع في زماننا بتحريم خروج الشابات ودوات الهيئات لكثرة الفساد والمعنى المحور للخروج في خير القرون قد زال.

Melihat kondisi sekarang ini adanya hukum tersebut seakan-akan sudah tidak relevan, memandang seorang perempuan ketika keluar sendiri 90% bisa dipastikan aman walaupun perempuan tersebut dalam keadaan berhias. Terlebih jarak antara rumah dengan lokasi relatif dekat. Andaikan perempuan itu dilarang pergi ke masjid maka perempuan biasanya akan lebih suka pergi ke mall, bioskop, salon, dll. Dalih mereka pergi ke masjid beragam ada yang ingin mendapatkan fadhilah jama’ah, ada juga yang lantaran suami tidak mau mengimami. Namun tidak jarang suami atau ayah melarang istri atau anaknya untuk pergi ke masjid, di sisi lain di rumah tidak diselenggarakan jama’ah sehingga anak atau istri lebih memilih untuk pergi ke masjid. Terlepas dari itu semua terdapat sisi negatif yang mungkin timbul berupa berkumpulnya laki-laki dan perempuan. saling memandang dan adanya interaksi lawan jenis.

 

Pertanyaan

  1. Bagaimana hukum perempuan pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat jamaah atau sholat ied sebagaimana didalam deskripsi?
  2. Lebih baik mana perempuan sholat sendiri dirumah atau berjamaah tetapi di luar rumah?

 

Penarikan Kesimpulan

Secara umum jamaah ke masjid bagi laki-laki adalah sunnah muakkad jamaah bagi wanita itu adalah suatu hak. Jika wanita mau berjamaah ke masjid, namun ada sedikit kekhawatiran menimbulkan fitnah maka hukumnya makruh. Jika wanita mau berjamaah itu sudah memastikan kalau berangkat kemasjid akan adanya kekhawatiran timbulnya fitnah maka hukumnya haram. Wanita yang menopouse, ia mempunyai hak besar atau dianjurkan untuk sholat berjamaah ke masjid, karena di deskripsi masalah dikatakan 90% aman dan 10% ada sisi negatifnya maka hukum bagi wanita berjamaah di masjid menjadi makruh. Bedasarkan deskripsi masalah maka seorang wanita lebih afdhol sholat di rumah dari pada sholat di luar (masjid).

 

Demikianlah pemaparan pemaparan singkat terkait bahtsul masail serta hasilnya. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Aamiin Ya Rabbal Aalamiin.